Surabaya, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap praktik tukar pasangan (swinger) dan seks bertiga (threesome). Pelakunya, Nur Hidayat (22 tahun), kini sudah ditetapkan tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, polisi menggerebek tersangka di Villa Yosi Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati seorang perempuan berinisial PR (20 tahun) sedang berhubungan intim dengan dua pria berisinial BS (35 tahun) dan Nur Hidayat. PR adalah istri sah Hidayat.
“Petugas kemudian membawa ketiganya beserta barang bukti ke Ditreskrimun Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, dalam konfrensi pers di Mapolda Jatim Jl A Yani Surabaya, Rabu (3/7/2019).
Dari tangan tersangka, polisi menyita selimut yang berbercak sperma, baju tidur, tiga buah celana dalam, dua HP, dan uang sebesar Rp. 1.500.000.
AKBP Leonard menjelaskan, modus operandi praktik ini dilakukan tersangka dengan menawarkan istrinya, PR, kepada pria hidung belang untuk berhubungan intim bertiga (threesome) melalui media sosial twitter @3Spasutri.
“Tersangka memasang tarifnya Rp.1,5 juta untuk sekali berhubungan sesuai tempat yang telah ditentukan oleh tersangka,” ujarnya. Tarif itu di luar biaya sewa kamar.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali melayani pelanggan threesome atau swinger di vila kawasan Prigen, Pasuruan. "Sesuai di akun Twitter tersangka, tersangka ini melayani threesome, tersangka ikut main dengan pelanggannya," ujarnya.
Nur Hidayat dan PR menikah secara sah sejak 1,5 tahun lalu. Hidayat sebetulnya asal Semarang, Jawa Tengah. Usai menikah, dia tinggal di kecamatan asal istrinya di Plumpang, Tuban, Jawa Timur.
Saat ini baru Nur Hidayat yang ditetapkan tersangka. Sementara PR dan BS masih berstatus saksi sebagai korban. BS adalah pria asal Sleman, Yogyakarta.
Atas perbuatannya, tersangka Nur Hidayat terancam dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan orang lain berbuat cabul dengan ancaman hukumam 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Bernadetta Febriana