Home Gaya Hidup Temuan Rp7 M, Tanjung Jabung Timur Baru Kembalikan Rp1 M

Temuan Rp7 M, Tanjung Jabung Timur Baru Kembalikan Rp1 M

Tanjung Jabung Timur, Gatra.com – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi, terdapat sejumlah pekerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menyebabkan kerugian negara. Total temuan mencapai Rp7,138 miliar lebih.

Namun sayangnya, proses pengembalian temuan tersebut oleh rekanan terbilang minim. Hingga Selasa (2/7) lalu, Inspektorat Tanjung Jabung Timur mencatat, jumlah kerugian yang dikembalikan baru 14,7 persen dari total keseluruhan temuan, atau baru Rp1 miliar lebih.

Inspektur Ispektorat Tanjung Jabung Timur, Suhas Purojani, melalui Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Yandi Eka Saputra mengatakan, seluruh temuan tersebut merupakan temuan pada item pekerjaan. Lalu berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, temuan itu harus diselesaikan 60 hari pasca ditetapkan oleh BPK RI.

"Jika dihitung dari 24 Mei yang lalu, maka waktu yang tersisi hingga saat ini hanya tinggal 21 hari lagi," ujarnya Rabu (3/7).

Yandi Eka juga mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan proses pengembalian yang lamban. Dengan waktu yang diberikan hingga 60 hari, progres pengembalian masih sangat rendah sekali.

"Kalau melihat progresnya memang masih rendah. Makanya, kita minta kepada OPD yang terdapat temuan kerugian negara ini, untuk menyelesaikannya dengan pihak ketiga," katanya lagi.

Karena jika 60 hari kerja tidak dikembalikan, maka pihak Pemkab dibolehkan untuk menyerahkan masalah ini ke penegak hukum. Sebab pihak rekanan dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan temuan.

702