Home Gaya Hidup Dua Orang Curanmor dan Seorang Penadah Ditangkap

Dua Orang Curanmor dan Seorang Penadah Ditangkap

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Aksi  TN (18), warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir dan IR (21), warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir berakhir sudah. Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.
 
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga, melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Pornomo, saat dikonfirmasi  membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua orang ini kerap beraksi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan cukup meresahkan masyarakat. 
 
"Selain kedua orang curanmor itu, kita juga berhasil mengamankan seorang yang diduga penadah motor hasil curian," katanya Rabu (3/7).
 
Dikatakannya, penadah yang berhasil ditangkap tersebut adalah SD (48), warga Kelurahan Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kepada polisi para pelaku mengakui perbuatannya selama ini.
 
Dian Purnomo juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban kepada polisi pada Jumat (28/6) lalu. Saat itu, korban yang terbangun pukul 03.00 WIB, mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah miliknya sudah tidak ada. Motor tersebut ia parkir di teras rumahnya. Mendapati motornya hilang, korban pun pagi harinya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Jabung Barat.
 
Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri dari pelaku. Setelah didalami, diketahui pelakunya berinisial TN. Kemudian pada 1 Juli 2019, tim mendapati informasi bahwa pelaku TN berada di kediaman pelaku IR.  Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.
 
"Hasil interogasi terhadap pelaku TN bahwa motor tersebut telah dijualnya bersama IR kepada seseorang bernama SD di Mendahara, Tanjung Jabung Timur. Hasil penjualan motor tersebut mereka bagi dua," katanya.
 
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan, mencari keberadaan pelaku SD yang merupakan penadah motor curian tersebut. Akhirnya pada tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku SD, beserta barang bukti motor curian.
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TN dan IR terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk pelaku SD terancam dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara," kata Dian.
778