Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan, segera menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang beneficial ownership.
Menurut Yasonna, Permen tersebut nantinya mengatur bahwa pendirian badan hukum harus mencantumkan siapa pemilik utama atau penanam modal dalam suatu perusahaan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail soal pemodal tersebut.
"Selama ini kan selalu nominee. Misalnya saya mau nanamkan uang tapi saya tidak mau nama saya ada di situ, pakai nominee orang lain. Nah melalui Permenkumham, kita akan buat dan kalau dia melanggar akan ada sanksi," kata Yasonna di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).
Menurutnya, selama ini tidak ada peraturan yang mengharuskan mencantumkan nama pemilik manfaat dalam pendirian badan hukum usaha. Ia menyebutkan, teknis pembuatan Permenkumham ini dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian lain.
"Ini teknisnya betul-betul kita buat kerja sama dengan beberapa lembaga untuk membuat ketentuan supaya lebih pengenalan beneficial ownership itu menjadi lebih mudah kita lakukan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yasonna, notaris akan dijawibkan untuk membuat data yang sebenarnya, sehingga dalam rencana Permenkumham ini akan dicantumkan ketentuan sanksi terhadap notaris yang melanggar.
"Notaris sebagai pembuat perjanjian tentang pendirian badan usaha melalui secara jelas dan transparan dalam bentuk pengenalan beneficial ownership-nya. Kalau dia melanggar, kan notarisnya kita beri sanksi, nantinya bisa dicabut, lihat degradasinya, kan ada gradasinya. Bila perlu kita cabut dia punya izin notarisnya. Berarti mati kutu dia, enggak bisa kerja lagi," ujar Yasonna.