Home Milenial Ada Temuan Lain, Ombudsman Tunda Penyampaian LAHP Idrus Marham

Ada Temuan Lain, Ombudsman Tunda Penyampaian LAHP Idrus Marham

Jakarta, Gatra.com - Kepala Ombudsman cabang Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan, mereka telah memutuskan menunda penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Menurutnya, ada temuan baru yang lebih penting mengenai kasus Idrus Marham (IM). 
 
"Kami memutuskan untuk menunda penyampaian LAHP kasus IM. Karena kami baru saja menemukan sebuah temuan yang lebih penting mengenai kasus ini," ujar Teguh kepada para wartawan di kantor Ombudsman RI (ORI), Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
 
 Penundaan LAHP oleh Ombudsman Jakarta Raya itu telah disetujui pula oleh ORI. Anggota ORI, Alam Saragih menjelaskan, temuan tersebut bersifat sangat penting, sehingga Ombudsman harus menyampaikannya langsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Rencananya, mereka akan menyampaikan temuan tersebut pada Selasa (9/7) pekan depan, dengan melakukan pemanggilan pimpinan KPK. Selain itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh dan Anggota ORI, Aam enggan menyebutkan perihal temuan tersebut. 
 
"Kami tidak bisa mengatakan [temuannya] sekarang. Karena memang harus disampaikan langsung kepada Pimpinan KPK. Kalau disampaikan sekarang, takutnya nanti ada persepsi lain," jelas Alam.
 
Lebih lanjut, Alam menjelaskan, temuan itu lebih dari sekadar perbuatan melawan hukum atau maladministrasi yang dilakukan oleh pengawas rutan KPK. Sebagai bukti, Ombudsman nantinya menunjukkan dua hal kepada pimpinan KPK, yaitu bukti fisik dan bukti pernyataan.
112