Solo, Gatra.com – Hingga saat ini rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mencapai titik akhir. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri belum bisa memastikan kapan revisi undang-undang ini selesai.
Saat ditemui di Boyolali di ajang MOS+ACA National Championship di SMA Pradita Dirgantara, Rabu (3/7), Hanif mengatakan masih meminta masukan berbagai pihak. ”Termasuk dari dunia usaha, serikat pekerja, hingga akademisi. Sebab kita semua tahu kepentingannya berbeda dan bahkan bertentangan, ” ucapnya saat ditemui usai acara.
Hanif bahkan belum bisa memberi kepastian tenggat undang-undang ini selesai. Sebab kata dia perlu memperhatikan masukan berbagai pihak agar tercapai materi regulasi yang baik. ”Intinya biar win-win solution dan yang pasti everybody happy, ” ujarnya.
Usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini sudah berembus berkali-kali. Hanif menjelaskan ada 30 kali uji materiil pada UU tersebut bersama berbagai pihak, dari buruh, aktivis, hingga pengusaha.
”Makanya saya sebut bolong-bolong. Sebab ibarat rumah sudah campur aduk desainnya. Misalkan akan membangun rumah joglo, tapi desain Cina, Eropa, dan arsitektur lainnya masuk. Makanya drafnya menjadi tidak relevan lagi, ” ucapnya.
Untuk itu, Kemenaker akan membahas kembali revisi UU ini dengan berbagai pihak tersebut. ”Sehingga nantinya bisa mendapat desain yang bagus yang bisa membuat semuanya menjadi win-win, ” kata Hanif.