Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, adanya Memorandum of Understanding (MoU) tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka pencegahan tidak pidana bagi korporasi ini akan membuat pihaknya lebih mudah memetakan kepemilikan manfaat.
Menurutnya, melalui MoU ini, basis data Direktorat Jendral Pajak menjadi semakin lengkap dan data kepemilikan manfaat akan semakin konsisten. Hal itu diungkapkannya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).
"Tentu dengan adanya beneficial ownership akan mendapatkan konsistensi, sekarang informasi mengenai siapa the Ultimate beneficial-nya itu yang selama ini menjadi kesulitan pada saat kita mau melaksanakan penghitungan perpajakan," ujarnya.
Ia menambahkan, ini merupakan pesan bagi pelaku ekonomi agar tata kelola menjadi legal dan trasparan. Penggunaan proxy atau nominee akan menimbulkan suatu permasalahan tersendiri.
"Kita juga akan melayani mereka menjadi lebih baik daripada menggunakan proxy atau nominee. Ini juga akan menimbulkan suatu tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten terutama di sektor privat," jelasnya.
Menurut Sri, apabila sektor publik dan sektor privat berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola, perpajakan di Indonesia akan semakin baik dan berimbas pada hasil pembangunan yang lebih optimal.
"Indonesia akan menjadi negara yang jauh lebih bagus, dari sisi tax collection. Dari penggunaan uang pajak dan bagaimana kita bisa mendapatkan hasil-hasil pembangunan yang optimal," katanya.
Seperti diketahui, Kemenkumham bersama dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN telah menandatangani MoU tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership dalam rangka pencegahan tidak pidana bagi korporasi. Penandatanganan ini merupakan penguatan dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.