Jakarta, Gatra.com - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Koorporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan untuk menghukum pelaku usaha di Indonesia.
Hal itu diungkapkannya dalam acara konferensi pers usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership). Dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi dengan beberapa kementerian lain di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).
"Jangan disalah artikan. Bahkan, kita ingin melindungi dunia usaha," jelas Laode.
Menurutnya, perusahaan perlu meningkatkan sistem transparansi keuangan dan kepemilikan agar menyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan, apabila terimplementasi, dapat menjadikan dunia usaha lebih baik.
"Bahkan pemerintah bisa memberikan insentif atau penghargaan khusus kepada dunia usaha yang complay dengan segala aturan yang dikeluarkan," paparnya.
Ia menegaskan, para menteri yang menandatangani MoU tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) tidak bermaksud menghukum para pengusaha. Hal ini dilakukan semata-mata untuk pencegahan dan pemberantasan money laundry.