Home Politik ELSAM Pertanyakan Realisasi RUU Perlindungan Data Pribadi

ELSAM Pertanyakan Realisasi RUU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah dalam hal ini Kominfo bersama DPR RI untuk serius dalam merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang komprehensif. Ini perlu dilakukan karena massifnya praktik pengumpulan data skala besar, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta dengan berbagai kepentingan.

Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, mengungkapkan, ketiadaan UU PDP berimplikasi pada ketidakjelasan aturan mengenai hak-hak pemilik data dan kewajiban pengendali data. Akibatnya, pengumpulan data pribadi dalam skala besar belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip PDP.

Menurutnya, harus dilakukan akselerasi mengingat sisa waktu DPR periode ini tinggal menghitung hari. Harapannya, RUU dapat disahkan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019.

"Perlu percepatan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk bisa menjawab seluruh kebutuhan perlindungan data pribadi, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan ataupun aktivitas bisnis," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam Studi ELSAM pada tahun 2018 terhadap sepuluh perusahaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, terdapat sejumlah temuan perihal kesenjangan antara kebijakan privasi di tiap-tiap platform dengan prinsip-prinsip PDP. Mayoritas mereka mengatakan, situasi tersebut terjadi karena tidak adanya regulasi yang jelas terkait PDP tersebut.

Wahyudi juga menjelaskan bahwa pengesahan UU PDP akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi Indonesia dalam pengembangan ekonomi berbasis digital. Dengan adanya UU tersebut, diprediksi juga akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam setiap proses negosiasi dagang di tingkat regional ataupun global.

573