Jakarta, Gatra.com - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif meminta tindak lanjut atas nota kesepahaman dan perjanjian tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) secara lebih konkret. Misalnya setiap perusahaan di Indonesia yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat menginformasikan terkait kepemilikan modal dan usaha.
Ia berujar, nota kesepakatan telah ditandatangani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hukum, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
"Hal itu diperlukan agar Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat melakukan penghitungan yang optimal. Termasuk semua pemilik HGU [Hak Guna Usaha], misalnya di Kementerian ATR, siapa-siapa orang yang memiliki perusahaan karena dari sana tranparansi akan terlihat jelas," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).
Laode berharap, melalui Tim Strategi Nasional (Stranas) yang telah disetujui Presiden RI melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, maka terdapat tiga lanjutan peraturan teknis yang bisa dilakukan. Peraturan tersebut misalnya mengenai Peraturan Menkumham (Permenkumham).
"Satu peraturan Menkumham terkait tata cara mengenai pemilik manfaat itu mungkin perlu kita siapkan. Kedua, peraturan Menkumham terkait pendaftaran koperasi, karena data koperasi dan UKM akan juga kita integrasikan. Ketiga adalah peraturan Menkumham terkait pengawasan beneficial ownership," jelasnya.
Jika semuanya disiapkan, ia meyakini akan ada banyak manfaat besar yang dihasilkan. Menanggapi hal itu, Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa regulasi yang disebutkan oleh Laode. Sejauh ini, rancangan regulasi pada tahapan circular.
"Permenkumham, sudah, tentang peraturan teknis tentang pengenalan beneficial ownership sudah taraf circular. Tinggal tanda tangan, paraf, dan dalam waktu dekat kita akan undangkan," jelasnya di tempat yang sama.