Pontianak, Gatra.com - Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang bukti hasil sitaan negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Jalan Pelabuhan, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu Siang (3/7).
Pemusnahan ini merupakan upaya untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan.
“Penindakan ini merupakan salah satu tugas utama untuk menghindari beredarnya barang-barang yang berbahaya, ataupun yang statusnya ilegal melanggar hukum di tengah masyarakat,” kata Kepala Bea Cukai Pontianak, Dwiyono Widodo usai pemusnahan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan diri terdiri dari 3.023 bungkus rokok, 35 buah sex toys, 58 tas bekas, 200 buah softlens, 14 paket anak panah, tiga buah pedang, tiga senjata tajam Iainnya, empat paket sparepart air softgun, tiga buah dynamo bekas, empat drum minyak Euacalytus, dan satu paket pakan ternak.
“Barang-barang tersebut kebanyakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak periode Maret-Juni 2017 dan pengawasan di Kantor Pos, serta sisanya adalah hasil penindakan umum lainnya,” jelasnya.
Dwiyono menambahkan karakteristik barang-barang tersebut termasuk barang-barang dengan kategori merusak moral, karena mengandung pornografi, Barang Kena Cukai (BKC), berbahaya untuk kesehatan, dan tergolong senjata berbahaya.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp119.425.000, sedangkan potensi kerugian negara dari nilai cukai dan pajak rokok adalah Rp66.506.000,” katanya.