Jakarta, Gatra.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abudrrahman Suhaimi, berpendapat bahwa tidak boleh melarang keinginan Adhiyaksa Dault untuk menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI menggantikan Sandiaga Salahuddin Uno karena itu dilindungi undang-undang.
"Kalau soal keinginan, orang berkeinginan itu jangan dilarang dan itu hak asasi manusia kan? Dan juga itu dilindungi oleh undang-undang kalau orang berkeinginan. Berkeinginan ini dan itu, dan seterusnya itu dibolehkan saja," kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/7).
Suhaimi menyampaikan, Adhiyaksa Dault boleh-boleh saja berkeinginan menjadi Wagub DKI. Namun, keinginan tersebut harus sesuai aturan, mengingat saat ini sudah ada dua nama cawagub yang diusulkan partai pengusung.
"Berkeinginan ini dan itu dibolehkan saja. Tetapi keinginan itu juga harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada," ucapnya.
Secara etika, lanjut Suhaimi, Adhiyaksa Dault perlu menunggu sampai adanya salah satu dari kedua calon yang gugur karena keduanya hanya selangkah lagi menuju pemilihan. Kondisi tersebut mirip seperti seorang gadis yang telah dilamar.
"Ini ada seorang gadis yang sudah dilamar. Sudah dilamar, sudah diterima lamarannya. Kecuali kalau yang dilamar mundur, yang ini masuk. Kalau ini yang lamar batal, baru boleh masuk. Inikan sudah ngelamar, sudah diajukan, nanti tinggal pengantenannya," kata dia.
Sebelumnya, Adhyaksa Dault mengatakan kepada Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, ingin mencoba mencalonkan diri sebagai Wagub DKI Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DKI, Bestari Barus menyebut Adhiyaksa Dault berpeluang menjadi Wagub DKI. Peluang tersebut bisa terjadi ketika dua nama calon sebelumnya dicabut sebelum disahkan Panlih.
"Sebelum ditetapkan sama Panlih partai pengusung masih bisa menunjuk. Masih bisa melalui gubernur," kata Bestari usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7).
Panlih baru bisa ditetapkan setelah tata tertib pemilihan disahkan. Sedangkan tata terbib masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus.