Home Politik KPK Bantah Kabar Plesiran Terdakwa Korupsi Idrus Marham

KPK Bantah Kabar Plesiran Terdakwa Korupsi Idrus Marham

Jakarta, Gatra.com - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan internal setelah adanya laporan dari Ombudsman RI (ORI). Pasalnya, ORI menemukan dugaan maladministrasi dalam pengawalan terdakwa korupsi Idrus Marham yang diduga plesiran di RS MMC, Jakarta, pada Jumat (21/6) lalu.

Menurut Laode, berdasarkan informasi yang didapatkannya, temuan ORI terkait Idrus Marham ini bukan plesiran. Kehadiran Idrus di RS MMC hanya untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Kalau menurut informasi dari KPK tidak ada yang berpikiran [plesiran], bahwa beliau pergi berobat itu bukan KPK yang menginspiratif, itu menjalankan putusan pengadilan. Jadi KPK tidak boleh melarang orang yang ada putusan pengadilan untuk pergi berobat," jelasnya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, Laode juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfrimasi pada pengawal tahanan mengenai hal ini. Ia menjelaskan bahwa jawaban yang didapatkannya dari pengawal tahanan menegaskan bahwa Idrus bukan plesiran.

"Kita tahu apakah dia diborgol, dilepas borgolnya setelah di rumah sakit, memang harus begitu juga. Masa diperiksa kesehatannya diborgol? Itu termasuk apakah dia tidak pakai rompi, ya setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi," jelasnya.

Ia menambahkan, perihal Idrus yang tidak mengenakan rompi tahanan di RS MMC dimaksudkan agar tidak menarik perhatian masyarakat. Selain itu, Laode juga menyebutkan bahwa telepon genggam yang digunakan Idrus bukan miliknya, melainkan merupakan milik pengacara Idrus.

Diketahui, Idrus ditemukan oleh ORI berada di kawasan rumah sakit dan perbelanjaan rumah sakit MMC kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). Saat itu ORI menemukan Idrus memakai pakaian bebas kasual, tanpa rompi jingga, atau borgol seperti laiknya tahanan KPK dan mempergunakan ponsel selama berada di lokasi tersebut.

 

 

75