Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan HAM dengan lima kementerian lainnya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama penguatan serta pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk pencegahan tindak pidana bagi korporasi.
Lima kementerian tersebut antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hukum serta Kementerian Koperasi dan UKM.
“Penandatanganan MoU ini salah satu rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi, yang masuk dalam perjalanan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).
Iklim usaha dan investasi yang kondusif bisa terwujud dengan adanya jaminan kepercayaan dari pelaku usaha baik di dalam maupun luar negeri. Kepercayaan dapat diperoleh melalui kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor baik sejak pendirian usaha, pengurusan perizinan, hingga tersedianya penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.
Selain itu, sambung Yasonna, salah satu tantangan dalam penegakan hukum pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Hal tersebut bisa menjadi penutup atas potensi tindak kejahatan korupsi, mengingat banyaknya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees.
“Ini merupakan permasalahan yang harus segera diatasi, mengingat penegakan hukum yang efektif menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Yasonna.