Home Ekonomi DJBC Khusus Kepri Musnahkan Barbuk Senilai Rp9,8 Miliar

DJBC Khusus Kepri Musnahkan Barbuk Senilai Rp9,8 Miliar

Karimun, Gatra.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil tangkapan senilai Rp9,8 miliar, Rabu (3/7).

Pemusnahan dilakukan di lapangan pemusnahan Kanwil DJBC Khusus Kepri di kawasan Meral Kabupaten Karimun. Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera bagian Timur ikut menyaksikan pemusnahan itu.

Semua barang yang dimusnahkan tadi --- makanan, handphone, elektronik dan juga ballpress (pakaian bekas) --- merupakan hasil operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya III Periode Mei hingga Juni 2019.

"Beberapa jenis barang-barang itu merupakan barang yang diangkut oleh 22 kapal dalam waktu yang berbeda," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, kepada Gatra.com, Rabu (3/7) siang.

Agus menyebutkan bahwa barang ilegal itu dibawa dari dari kawasan bebas ke luar negeri. Ada yang dari luar negeri ke dalam negeri.

Saat proses penangkapan, macam-macam kelakukan yang dibikin oleh pelaku. Ada yang musti kejar-kejaran dulu hingga mengkandaskan kapal yang dikemudikan.

Adapun tujuan pemusnahan itu kata Agus adalah sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal yang diseludupkan.

"Ini juga merupakan usaha untuk menekan angka impor maupun ekspor ilegal, sehingga tidak memberikan dampak yang dapat mengganggu keseimbangan perekonomian dalam negeri,"katanya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia, untuk menekan jumlah penyeludupan yang dapat menimbulkan kerugian negara.


Reporter: Putri Permata Sari

160