Sarolangun, Gatra.com - Polsek Pelawan Singkut, Polres Sarolangun, Jambi mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan sabu-sabu seberat 800 gram dan 392 butir pil ekstasi. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (3/7) sekira pukul 03.00 WIB.
"Dasar penangkapan yang kami lakukan yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/A-03/VII/2019/JAMBI/RES SRL/SEK PEL. SINGKUT, tanggal 3 Juli 2019. Adapun pelapor adalah FH (39), warga Kelurahan Sungai Benteng Kecamatan Singkut," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Pelawan Singkut, Iptu A Soekany Daulay ketika dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (3/7).
Ia menyebut, para pelaku yang berhasil ditangkap adalah tiga orang pria dengan inisial LY (42), warga Gang Saudara, Kelurahan Payung Kaki, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.
Kedua adalah CR (43), warga Kelurahan Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Ketiga, DI (31) warga jalan Desa Sido Mulyo Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat itu, 10 kantong plastik bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat total 800 gram, 392 butir pil ekstasi, uang Rp2.740.000, empat handphone, satu buku tabungan BCA atas nama CR, selembar buku nikah atas nama Chandra dan sebuah dompet," kata Soekany Daulay.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Selasa (2/7) sekira jam 12.00 WIB, Soekany Daulay mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah banyak dari Pekanbaru, Riau menuju ke Singkut dengan menggunakan mobil innova warna hitam.
Kemudian Soekany Daulay memerintahkan Kanit Reskrim dan jajarannya menyelidiki. Sekira pukul 18.00 WIB didapat informasi bahwa mobil yang dicurigai sudah jalan dan posisi di daerah Lipat Kain, Kampar. Lalu sekira pukul 23.00 WIB didapat Informasi mobil yang dicurigai sudah berada di Bungo dan kemudian personel Unit Reskrim dibantu personel Polsek Pelawan Singkut lainnya merencanakan penangkapan di depan subsektor Pelawan.
Sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (3/7) dilaksanakan razia terhadap ranmor dan didapatkan satu unit mobil merk Toyota Ayla warna hitam dengan plat BM 1568 CR dan pada saat penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Penangkapan itu disaksikan masyarakat sipil sebanyak 2 orang. Kemudian saat diperlihatkan kepada para pelaku, ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi adalah barang milik mereka. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pelawan Singkut guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Menurut Soekany Daulay, para pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 gram, dengan ancaman maksimal hukuman mati.