Home Teknologi Hanya 33 Daerah Miliki Layanan Telepon Darurat 112

Hanya 33 Daerah Miliki Layanan Telepon Darurat 112

Sleman, Gatra.com - Dirjen Penyelenggara Pos dan Informastika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Muhammad Ramli menyebut hanya 33 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memiliki nomor telepon darurat 112. Pemkot Yogyakarta akhir bulan ini berkoordinasi dengan Kominfo mengenai penggunaan platform layanan ini.

“Sesuai keputusan terakhir, penyediaan saluran nomor darurat ini dilakukan mandiri oleh pemda, pemkot, dan pemda. Pemerintah mendorong program ini menjadi prioritas,” ujar Ramli saat ditemui usai mengisi acara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (3/7).

Layanan 112 adalah nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat saat terjadi kondisi darurat. Melalui nomor tersebut, masyarakat mendapatkan berbagai bantuan dari berbagai pihak seperti polisi, pemadam kebakaran, dan pertolongan medis, termasuk evakuasi ke rumah sakit.

Menurut Ramli, Surabaya layak menjadi contoh penerapan layanan ini. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bahkan mewajibkan respons layanan 112 berlangsung kurang dari 7 menit setelah laporan masuk. Beberapa daerah, seperti Cirebon, juga menjadikan penyediaan nomor ini dalam 100 hari kerja kepala darah mereka.

“Soal jaringan, saluran ini hanya mengandalkan suara dan SMS di jaringan 2G yang sudah menjangkau 98 persen wilayah kita. Saya pikir kendala utamanya adalah kemampuan pemda, terutama soal anggaran,” jelasnya.

Sebagai bentuk dorongan hadirnya layanan nomor darurat 112, Kominfo akan membantu memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dihubungi Gatra.com, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Trihastono mengatakan, Kota Yogyakarta tidak memiliki saluran darurat ini.

“Dulu sempat ada pembicaraan dengan Kominfo (tentang 112). Namun sempat terhenti karena tidak adanya penunjuk teknis mengenai platform yang digunakan. Akhir bulan ini kami akan koordinasikan ulang. Jika nanti platform suara dan SMS yang digunakan, secara infrastruktur Kota Yogyakarta siap,” katanya.

Meski menjadi kewenangan daerah, menurut Tri, pemda masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas jenis platform layanan berdasarkan  jenis laporan kedaruratan dan kemudahan aksesnya.

"Jangan sampai platform yang digunakan daerah tidak sinergi dengan pusat sehingga tidak optimal," kata dia.

Tri menjelaskan, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk menenrima laporan warga. Aplikasi JSS telah diunduh sekitar 15.300 pemakai tahun ini.

JSS dapat diakses dengan nomor induk kependudukan. Warga bisa melaporkan berbagai masalah terkait pemerintahan dan mendapat tindak lanjut dari satuan kerja di pemda. “Kami melihat baik JSS maupun nomor layanan kedaruratan akan membantu dan memudahkan masyarakat,” katanya.

 

207

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR