Jakarta, Gatra.com - Ombudsman akan melakukan pemeriksaan sejumlah sekolah di Jabodetabek terkait pelaksanaan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemeriksaan mulai dari SD, SMP dan SMA di wilayah ini.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menuturkan menerima banyak laporan mengenai maladministrasi pelaksanaan zonasi PPDB) di kawasan Jabodetabek.
"Kami baru akan memeriksa beberapa sekolah di Depok, Bogor dan Bekasi, terkait masalah zonasi ini. Kalau Jakarta sudah pasti masalahnya," kata Teguh saat ditemui Gatra.com di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (5/7) mendatang. Ombudsman akan mengambil sampel dari beberapa sekolah, yang mana terdapat banyak laporan mengenai maladministrasi zonasi.
Maladministrasi yang paling banyak dilakukan adalah dengan tidak menerapkan sistem zonasi seutuhnya. Bahkan, untuk Jakarta Ombudsman menemukan beberapa kasus zero zonasi.
Penambahan jumlah siswa ilegal atau siswa titipan ditemukan di beberapa sekolah di Depok. Kemudian ditemukannya Kartu Keluarga (KK) dengan jangka waktu pembuatan tidak sesuai dengan ketentuan (kurang dari satu tahun atau enam bulan, khusus Jawa Barat), KETM palsu, dan lain-lain.
"Ada siswa titipan di beberapa sekolah di Depok. Yang paling banyak itu tetkait KK, KETM, surat domisili, seperti itu," pungkas Teguh.