Surabaya, Gatra.com - Penasihat hukum Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Hadi Mulyo Utomo menegaskan kliennya kooperatif dan tidak pernah mangkir ketika panggilan KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, Khofifah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Hadi berdalih, pemanggilan pertama Khofifah menghadiri RUPS PT Bank Jatim pada Rabu (19/6). Pemanggilan kedua sedang sibuk dengan rangkaian pernikahan putri sulungnya di Surabaya.
“Karena sebelum turun panggilan kedua, kami telah melayangkan surat permohonan penundaan pemberian keterangan sebagai saksi di hadapan persidangan,” kata Hadi saat dikonfirmasi Gatra, Rabu (3/7) pagi.
Ketidakhadiran Khofifah, sambung dia, telah diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu JPU menjadwalkan kembali pemanggilan pada Rabu (3/7) hari ini.
Hadi menyangkal KPK memberikan ultimatum kepada mantan Menteri Sosial tersebut. Kuasa hukum balik mengapresiasi Tim Penuntut Umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto karena bertindak bijaksana.
Baca juga : Khofifah Akan Bersaksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag
Sewaktu menyerahkan surat penundaan panggilan secara langsung di Gedung KPK, kata Hadi, JPU memahami alasan ketidakhadiran Khofifah.
"Kami yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Kami menyaksikan tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan secara langsung kepada Majelis Hakim,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Abdul Rozak