Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di wilayah perbatasan.
Modus yang biasa digunakan pengusaha atau oknum nakal agar lolos dari pengawasan Bea Cukai adalah memanfaatkan kartu pass milik warga sehingga terbebas Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, salah satu strategi menekan modus kejahatan ini yaitu memberikan fasilitas toko serba ada (Toserba) atau Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk masyarakat. Tujuannya, agar mereka tak perlu melewati batas wilayah hanya untuk membeli kebutuhan pokok.
Dengan minimya masyarakat membeli kebutuhan pokok di luar wilayah maka secara otomatis kartu pass milik mereka juga tidak disalahgunakan pengusaha.
"Aturan ini bertujuan untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," jelas Heru di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain memberikan bantuan fasilitas di toko serba ada yang dibangun di perbatasan, Ditjen Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor. Masyarakat perbatasan hanya tinggal menggunakan single document berupa Vehicle Declaration (VhD).
VhD sendiri berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor-ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis dan dokumen pelindung.
"Ini merupakan bentuk aturan yang dilakukan dalam modernisasi. Kami bersinergi degan pihak Polri terkait jangka waktu impor sementara yang hanya 30 hari dan dapat diperpanjang nantinya," tambah Heru.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan PMK-52/PMK.04/2019 Tentang Impor Sementara atau Petahana Eskpor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB). Juga PMK-80/PMK.04/2019 Tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.