Jakarta, Gatra.com - KPK memanggil General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II (Persero), Adi Sugiri dalam kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, Rabu (3/7).
Selain Adi Sugiri, KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya yakni pegawai PT Brata Indonesia bernama Gossy Earyanto. Kedua saksi ini akan diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).
Kasus korupsi di Pelindo II terbengkalai cukup lama di KPK. Namun KPK kembali gencar mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dalam tiga hri terakhir.
Sehari sebelumnya KPK telah memeriksa General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT. Pelindo II (Persero) Drajat Sulistyo dan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero) Agus Edi Santoso.
RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010. Hingga saat ini dirinya masih belum ditahan oleh Komisi Antirasuah.
Duduk perkaranya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga unit QCC itu.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.