Home Politik Kejagung Berhentikan 3 Jaksa Kejati Setelah Terjerat OTT KPK

Kejagung Berhentikan 3 Jaksa Kejati Setelah Terjerat OTT KPK

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

"Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum Jaksa. Pimpinan telah memutuskan untuk melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di kejaksaan tinggi DKI," kata Jan Samuel di Kejaksaan Agung, Rabu (3/7).

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah secara simultan terhadap personil kejaksaan yang diduga terlibat. "Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap Jaksa AW yang menjadi tersangka didalam perkara di KPK," ujarnya.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan serta mempercepat pelayanan publik agar tidak menganggu proses penuntutan. 

"Dalam rangka reformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan tentunya kita mendukung mengharapkan adanya dukungan masyarakat dan juga ini memulihkan punlic trust maka pemeriksaan lanjutan ini kami serahkan kepada Kejaksaan tinggi DKI Jakarta," tutup dia. 

Selain Agus Winoto, Kejagung juga memberhentikan Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yadi merupakan Kepala Subseksi Penuntutan Kejati DKI sedangkan Yuniar, Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Mereka ditangkap dalam operasi senyap KPK pada Jumat (28/6), lalu. 

142