Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dalam kasus suap Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).
Selain Nurwan juga turut dipanggil Kadis PU Kepulauan Meranti, Ardhahni, dan empat orang pihak swasta, yakni Rony Wanto Manik, Arief Cahyadin, Netty Maria, dan Taryanto. Semua saksi tersebut juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama yakni Staf PT Inersia, Indung.
Baca Juga: KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Gratifikasi Bowo Sidik
Dalam kasus utamanya KPK menduga Bowo bersama Staf PT Inersia, Indung diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI). KPK mengidentifikasi adanya pemberian suap dari Asty kepada Bowo agar dapat membantu PT HTK agar kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Disepakati Bowo meminta US$2 per metrik ton.
Sebelumnya Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar di kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Namun setelah dihitung, uang yang diterima Bowo dari PT HTK hanya sekitar Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT. Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar.
Sementara sisanya sejumlah Rp6,5 miliar inilah yang diduga berasal dari gratifikasi atau penerimaan-penerimaan Bowo dari sejumlah pihak.
Baca Juga: KPK Periksa Adik Nazaruddin Telusuri Dana Gratifikasi Bowo
Indikasinya ada empat sumber gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik. Pertama, dugaan keterkaitan pengaturan tentang Permendag Gula Kristal Rafinasi. Lalu kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya DAK di Kepulauan Meranti. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Serta keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.
KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.