Jakarta, Gatra.com- Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah menegaskan bahwa dalam hal tarif tenaga listrik, PLN akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN," ungkap Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).
Dwi menjelaskan bahwa kenaikan tarif listrik sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.
Penetapan tersebut dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Selanjutnya PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil Pemerintah.
Penetapan Tarif Tenaga Listrik atau Tarif Adjusment (TA), baik itu untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu Kurs, Inflasi dan ICP. Dalam menentukan tarif Pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hingga Mei 2019, PLN berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5%. Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih Triwulan I 2019 sebesar Rp4,2 Triliun.
Menurut Dwi, hal ini sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan. Seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
"Selain kehandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015," ungkap Dwi memaparkan.
Bahhkan, ia menegaskan kalau TTL sempat mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017. "Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.