Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Manager Bank Internasional Indonesia (BII), Dira Kurniawan Mochtar dalam kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).
Selain Dira, juga turut dipanggil Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000-2002, Thomas Maria. Tidak hanya itu penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk Mantan Deputi BPPN bidang Aset Manajemen Investasi, Taufik Mappaenre dan mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Wandhy Wira Riady. Semua saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka yang sama yakni Sjamsul Nursalim.
Baca Juga: Eks Menko Dorojatun Kuntjoro Dipanggil KPK Dalam Kasus BLBI
Sjamsul dan Itjih sendiri sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat lalu (28/6). Namun keduanya mangkir tanpa alasan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Sudah dibuktikan bahwa Sjamsul selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) telah melakukan misrepresentasi. Di mana, Sjamsul memasukkan piutang petani tambak Rp4,8 Triliun, padahal utang para petani tambak tersebut ternyata piutang macet.
Adalah Financial Due Diligence (FDD) yang menemukan utang petambak tersebut dalam keadaan macet. BPPN kemudian menyurati Sjamsul untuk menambah jaminan aset sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul menolak dengan alasan kredit petambak termasuk kredit usaha kecil (KUK). Karena itu hakim menilai penolakan itu justru bertentangan dengan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).
Baca Juga: Di Akhir Masa Bakti, Ketua KPK Ingin Ungkap Kasus Besar
Namun, pada April 2004, malah terjadi penandatangan Akta Perjanjian Penyelesaian oleh Syafruddin dengan istri Sjamsul, Itjih Nursalim. Dengan kata lain menyatakan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur di MSAA. Lalu diterbitkanlah Surat Keterangan Lunas SKL-22 untuk Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.