Home Ekonomi Usul Cukai Plastik, Menkeu: 30.000 per Kilogram

Usul Cukai Plastik, Menkeu: 30.000 per Kilogram

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan mengusulkan tarif cukai terhadap kantong plastik Rp30.000 per kilogram dengan isi 150 lembar. Tarif cukai tersebut sama dengan Rp200 untuk setiap lembar plastik. 

Usulan tarif cukai plastik disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Selasa (2/7) malam. Kementerian telah memperhitungkan dampak cukai tersebut, termasuk terhadap inflasi. 

"Kami mengusulkan adalah Rp30.000 per kilogram atau per lembar Rp200. Harga plastik bag, kalau diterapkan dampak terhadap inflasi kecil 0,045," kata Sri Mulyani. 

Jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif antara lain bijih plastik virgin yang terurai lebih dari 100 tahun. Kemudian plastik oxodegradable yang terurai dalam waktu 2-3 tahun.

"Untuk waktu degradable yang sampai 100 tahun kita propose cukainya lebih tinggi. Buat plastik yang lebih ramah lingkungan, kita propose cukai yang lebih rendah," lanjutnya. 

Mantan Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, adanya cukai sampah plastik dapat melengkapi berbagai peraturan daerah yang sudah menerapkan pelarangan pengggunaan plastik.

Untuk kebijakan ini, Kemenkeu telah melakukan studi banding ke sejumlah negara. Di mana cukai termahal diberlakukan di Irlandia dengan nilai Rp322.990 per kilogram

Sedangkan Kamboja menerapkan cukai sebesar Rp127.173 dan Inggris Rp85.534 per kilogram. Sementara Malaysia mengenakan cukai plastik Rp 63.503 per kilogram sejak 2016.

"Malahan ada negara yang sudah menerapkan sejak 1998. Saya dengar Filipina juga sedang merancang ini juga (tarif cukai plastik)," ungkapnya.

 

 

166