Home Gaya Hidup Dua Warga Nepal Dibekuk Coba Selundupkan Sabu ke Bali

Dua Warga Nepal Dibekuk Coba Selundupkan Sabu ke Bali

Badung, Gatra.com - Dua pria warga negara WN Nepal masing-masing berinisial NMG, 33 dan JKT, 27 diamakan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 723,42 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada 25 Mei 2019 oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan tersangka JKT diamankan pada 26 Mei 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai.

"Kami, bersama dengan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 orang WN Nepal," jelas Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Sutikno, Selasa (2/7), Tuban, Badung, Bali.

Himawan menceritakan kronologis penangkapan, pelaku pertama NMG ditangkap pada 25 Mei di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

"Tersangka NMG ditangkap sekitar pukul 01.15 dini hari Wita, pada 25 Mei 2019. NMG tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar," kata Himawan.

Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan NMG.

Dan ternyata benar benda mencurigakan itu merupakan 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 506,53 gram netto.

Dari keterangan yang diberikan, NMG mengaku diminta untuk bertemu dengan JKT di sebuah pusat perbelanjaan. Sehingga pada 26 Mei 2019, tim Bea Cukai bersama tim Sat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 20.40 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka JKT dengan barang bukti berupa 1 buah plastik kemasan roti berisi kristal bening seberat 216,89 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis shabu atau methamphetamine.

Adapun total barang bukti diamankan dari kedua tersangka, NMG dan JKT yaitu seberat 723,42 gram netto dengan jenis narkotika methamphetamine. Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp1 milyar.

187