Jakarta, Gatra.com – Meski KONI sudah memilih ketuanya yang baru, kubu Muddai Madang tetap pada pendiriannya menganggap Musornas KONI pusat cacat hukum. Kacaunya Musornas, menurut mereka, dimulai sejak dari proses penjaringan dan penyaringan.
Kubu Muddai mengklaim, dukungan 21 cabor dan 10 KONI Provinsi sebagai syarat bertarung di Musornas melanggar AD/ART.
“Kedaulatan anggota juga dilanggar dalam Musornas kali ini. Seharusnya, maju atau tidaknya Pak Muddai untuk bertarung di Musornas ditentukan oleh peserta Musornas. Bukan TPP. Surat Ketum KONI, Tono Suratman jelas cacat hukum,” kata Ketua Harian Pengurus Besar Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PB Perseorsi), Ganjar Ruzani di Jakarta, Selasa, (2/7).
Pihak Muddai juga kesal, lantaran Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus KONI 2015-2019 disetujui meski peserta sidang belum mufakat.
“Ini bentuk dari tirani mayoritas,” katanya.
Ganjar menyatakan bakal segera melaporkan masalah Musornas ini kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Ia pun berharap, pemerintah langsung mengambil alih KONI, karena cacat hukum.
“Kita akan menindaklanjuti hal ini. Kita akan mengadukan kepada Pemerintah (Kemenpora). Banyak kejanggalan yang dibiarkan saja tanpa ada tindakan,” katanya.