Pekanbaru, Gatra.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman divonis 4 bulan penjara serta denda Rp8 Juta subsider 1 Bulan oleh Pengadilan Negeri Rengat, Selasa (2/7).
Selain Sovia, ada 5 terdakwa lagi dalam kasus penggelembungan suara yang sidang putusannya dibacakan oleh Darma Indo Damanik (Ketua Majelis Hakim) didampingi 2 hakim anggota, Imanuel MP Sirait, dan Debora Manulang.
Mereka antara lain Randa Ronaldo (Ketua PPK Rengat), Muhammad Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat), Tabroni (warga kecamatan Pasir Penyu) dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.
Sidang itu juga dihadiri anggota Bawaslu Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Hasan, serta Ketua Bawaslu, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.
"Terdakwa Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi sebanyak 130 suara,” kata Darma.
Terungkapnya kasus penggelmbungan suara itu setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang ada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Setelah persoalan itu dikembangkan, dari yang tadinya cuma 2 tersangka membengkak menjadi 6 tersangka.
Para tersangka diberikan uang sebesar Rp29 Juta dan di iming-imingi Rp5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.
Saat ini, Doni tercatat masih sebagai anggota DPRD Inhu dan maju kembali dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak kepada Ketua Majelis hakim.
Sementara itu, untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur divonis penjara 2 bulan penjara dengan denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan.