Tebo, Gatra.com - Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Olak Gedong Malako Intan (OGMI) Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, NSR (62) diduga kuat memalsukan surat dan tanda tangan Sekretaris Dinas (Sekdis) Penanaman Modal Daerah Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PMD PTSP Koperasi UKM) Kabupaten Tebo.
Dugaan ini dikatakan oleh salah seorang perwakilan Pengurus KUD OGMI berinisial AN, Selasa (2/7). Dia mengatakan kecurigaan itu berawal dari Surat Keputusan (SK) pengesahan pemberhentian pengurus koperasi yang lama dan penunjukan NSR sebagai ketua koperasi baru yang diterbitkan oleh Dinas PMD PTSP Koperasi UKM Tebo.
SK Nomor: 413.32/SP/KPTSP/12/2019 tentang perubahan pengurus koperasi ini, sudah beredar di tengah kalangan petani mitra perusahaan perkebunan kepala sawit PT Persada Alam Hijau (PAH), Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir yang bergabung dengan KUD OGMI.
"Kami curiga kalau SK tersebut palsu. Kuat dugaan kami kalau SK itu dipalsukan oleh NSR, mantan Ketua KUD OGMI," kata AN.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo segera mengambil langkah atas SK yang diduga palsu tersebut, supaya tidak terjadi hal yang demikian di kemudian hari," kata dia.
Terkait SK tersebut, Sekdis PMD PTSP Koperasi UKM, Suhut dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan pengesahan untuk perubahan pengurus koperasi bukan kewenangan Dinas PMD PTSP Koperasi UKM.
"Jadi SK tentang perubahan pengurus koperasi yang beredar di tengah masyarakat itu palsu," kata dia.
Suhut minta pesannya itu diinformasikan kepada Anggota KUD OGMI bahwa kepengurusan yang sah dan yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan Ishak cs," kata dia lagi.
Terkait adanya dugaan pemalsuan SK dan tanda tangan dia, Suhut mengatakan sedang ditelusuri. "Dan akan segera kita laporkan ke pihak yang berwajib," ujarnya.