Jambi, Gatra.com - Gubernur Jambi, Fachrori Umar menyebutkan, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) harus menjaga kelestarian lingkungan, selain tentunya untuk memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat dan dunia industri.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Tanggapan dan Jawaban terhadap Pendapat Gubernur atas Lima Ranperda Inisiatif DPRD dan Tanggapan Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Dua Ranperda Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (02/07/2019).
Lima Rencana Peraturan Daerah inisiatif DPRD Provinsi Jambi, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Sedangkan dua Ranperda Provinsi Jambi adalah: Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jambi.
"Pemerintah Provinsi Jambi akan menghadapi besarnya kebutuhan energi bagi dunia industri dan sektor rumah tangga juga mengalami kenaikan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah dan kajian yang terstruktur, baik terkait keseimbangan ekonomi, keamanan pasokan energi, dan pelestarian fungsi lingkungan," ujar Fachrori.
“Dalam merumuskan kebijakan-kebijakan RUED Provinsi Jambi, Pemprov telah mempertimbangkan potensi energi, pasokan energi, finansial, dan kebutuhan energi serta didukung dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga telah mengadopsi nilai-nilai perlindungan lingkungan hidup dalam aspek pengelolaannya," lanjut Fachrori.
Fachrori menjelaskan kebijakan dan strategi daerah terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan tidak hanya sekedar menjaga kelestarian lingkungan ekologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semata, namun harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI. Dan, dalam pelaksanaan RUED Provinsi Jambi, instansi pelaksana bukan hanya berasal dari Pemprov, tetapi juga dari Kabupaten/Kota dan BUMN, pihak pelaku usaha, serta partisipasi aktif masyarakat yang tergabung dalam Forum Energi Daerah.
"Tentang ketersediaan dan pemerataan energi bagi masyarakat kecil melalui RUED Provinsi Jambi telah direncanakan melalui kebijakan subsidi dan insentif energi yang terdapat pada rasio elektrifikasi desa, dalam ranperda RUED Provinsi Jambi, Pemprov merencanakan program peningkatan rasio elektrifikasi dengan pemangku kepentingan utama adalah PT PLN (Persero) dan Dinas ESDM Provinsi Jambi. Sementara untuk menjaga kualitas pelayanan energi listrik di beberapa kabupaten/kota akan dilaksanakan melalui program pembangunan infrastruktur energi dengan pembangunan transmisi, gardu induk dan trafo yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero)," kata Fachrori.
Tentang Ranperda Zona Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Provinsi Jambi, Fachrori mengatakan bahwa Ranperda tersebut telah memperhatikan pasal terutama yang terkait dengan hak pengusahaan perairan pesisir atau HP3. Sedangkan jawaban DPRD Provinsi Jambi atas pendapat gubernur Jambi terhadap lima Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi tahun 2019 disampaikan oleh M. Juber, dengan penekanan Ranperda dimaksud harus mampu memberikan manfaat bagi Provinsi Jambi.