Depok, Gatra.com - Kuasa Hukum Jamaah First Travel (FT), Riesqi Rahmadiansyah mengatakan bahwa seluruh Jamaah FT akan menyurati Presiden Jokowi, jika gugatan mereka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tidak juga dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Kami akan surati Pak Jokowi, jika tuntutan kami tidak dikabulkan oleh PN Depok. Tapi sebelumnya, kami berharap kepada Hakim agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya. Untuk dapat mengembalikan aset FT kepada jamaah," katanya saat ditemui di PN Depok, Selasa (2/7).
Surat tersebut, katanya, berupa permohonan kepada Presiden, agar dapat memberikan grasi dan rehabilitasi pada putusan yang telah ditetapkan. Yaitu berupa Peraturan Presiden (PP) untuk membatalkan aset yang disita negara.
Tidak hanya itu, Riesqi juga mengingatkan agar presiden tidak hanya mendahulkukan urusan politik, dibandingkan masalah hukum yang tengah dihadapi rakyatnya.
"Kami berharap, presiden bersedia memberikan grasi dan rehabilitasi. Bisa mengeluarkan PP, bahwasanya penyitaan aset ini tidak perlu dilakukan. Presiden harusnya jangan cuma memperhatikan urusan politik saja setelah pemilu selesai. Tapi harus juga bisa memenangkan hati rakyat, caranya bagaimana? Dengan memberikan grasi dan rehabilitasi itu," kata Riesqi.
Riesqi mengatakan jika tuntutan Jamaah FT ditolak, pihaknya tidak akan lagi mengajukan banding atau keluhan kepada presiden maupun Menteri Agama. Sebaliknya, mereka akan mencari jalan lain dengan bersurat kepada kerajaan Arab Saudi atau Sultan Brunei, untuk dapat membantu memberangkatkan jamaah FT.
"Kalau nanti putusan kami ditolak, dapat dipastikan, kami tidak akan mengajukan banding lagi. Justru kami akan kirim surat kepada Raja Salman dan Sultan Brunei. Kami meminta mereka membantu jamaah memberangkatkan untuk umroh," katanya.