Home Gaya Hidup Buang Sampah Sembarangan di Mataram, Denda Rp50 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Mataram, Denda Rp50 Juta

Mataram, Gatra.com- Pemerintah Kota Mataram memberlakukan denda Rp50 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini karena kesadaran pentingnya menjadi kebersihan lingkungan di Mataram masih rendah. 

“Pemberian sanksi tindakpidana ringan [Tipiring] masih disiapkan regulasi berupa peraturan wali kota yang menjadi turunan dari Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram Selasa (2/7).

Irwan menambahkan, pihaknya akan menyiapkan Tim Yustisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup sebanyak 10 orang, agar mekanisme pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Dikatakan, dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan besaran sanksi maksimal bagi masyarakat yang terbukti membuang sembarangan denda Rp50 juta. Selanjutnya, Dinas Kebersihan akan mencoba menerapkan sanksi sebesar Rp250 ribu per sekali buang sampah sembarangan.

"Angka Rp250 ribu itu kami rasa untuk tahap pertama cukup memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan," kata dia

Ia menambahkan, apabila semua regulasi terhadap rencana pemberian sanksi tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan rampung, maka ditargetkan akhir tahun ini kebijakan tersebut akan diterapkan.

Ia mengatakan, dengan melihat perkembangan kota, pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan sudah saatnya ditegakkan. Ini  memberikan pelajaran sekaligus efek jera kepada masyarakat yang tidak taat aturan.

Irwan menilai, tingkat kesadaran masyarakat terhadap penanganan sampah di Kota Mataram secara umum sudah mulai tertib. Kalaupun ada, kondisi itu terjadi pada daerah tertentu seperti di kawasan perbatasan dan sempadan sungai.

Terkait volume sampah per harinya ia menyebut masih stabil yakni mencapai 350-400 ton per hari dan sudah bisa dilayani.

1183