Jakarta, Gatra.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangarepan menyebut pemblokiran iklan rokok mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kominfo tidak pernah melakukan pemblokiran tanpa dasar. Pasti ada bukti. Berita acaranya kita buat, semua sesuai SOP, forensik juga kita siapkan," kata Semuel di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (2/7).
Semuel juga menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut hanya dilakukan untuk iklan rokok. Konten digital seperti tulisan dan gambar tentang rokok yang ada di website tidak diblokir.
"Langkah yang dilakukan Kominfo itu bijaksana. Ditjen Aptika hanya memblokir 114 iklan, yang dilakukan crawling bukan konten terkait rokok, tetapi iklan yang menampilkan gambar rokok. Kalau crawlingnya bukan hanya iklan, kebayang kan bakal lebih dari itu," ujarnya.
Menurut Semuel, jika terdapat konten yang terjaring Kominfo, pihak bersangkutan bisa mengajukan banding. Pihak kementerian akan memulihkan konten tersebut bila terbukti tidak melanggar ketentuan Pasal 27 PP No. 109 Tahun 2012.
"Memang ada beberapa website keblokir. Tapi mereka punya hak untuk banding dan dibuka kembali," katanya.