Home Politik Dua Kali Tertunda, Begini Respon Jokdri dan Kuasa Hukumnya

Dua Kali Tertunda, Begini Respon Jokdri dan Kuasa Hukumnya

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali menunda pembacaan tuntutan untuk kedua kalinya dengan alasan belum siap.

"Dan kami dari tim penasehat hukum berharap ini penundaan yang terakhir. Untuk sidang Kamis itu kami berharap sudah siap dan bisa kita dengarkan sama-sama tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Mustofa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Tim Kuasa Hukum Jokdri merasa tidak ada yang diuntungkan dengan penundaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Kami dari tim penasehat hukum sebenarnya sudah siap untuk pledoi tersebut tinggal kita menunggu kepastian seperti apa tuntutannya seperti itu," ujar Mustofa.

Jokdri sendiri menjawab singkat terkait penundaan tersebut. "Ya kita ikutin aja," jawabnya.

Sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar lusa pada Kamis tanggal (4/7). Hakim menjadwalkan sidang dimulai siang hari usai salat Dzuhur.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Jokdri didakwa bersama Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi. Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu didakwa melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri didakwa dengan pasal pencurian Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jokdri terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

64