Jakarta, Gatra.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis harga yang diterima petani (LT) meningkat sebesar 0,15%. Meski kondisi ini berdampak langsung pada Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTP), namun dampak tersebut hanya berkisar 0,28%, atau penuruanan NTP hanya 103,33%.
"Penurunan NTP Nasional disebabkan indeks harga yang diterima petani (LT) meningkat sebesar 0,15%. Tapi ini terjadi hanya di bulan Juni," ujar Kepala BPS, Suhariyanto, Selasa (2/7).
Menurut Suhariyanto, angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (LB), yakni sebesar 0,43%. Padahal, angka secara nasional pada bulan Juni ini naik sebesar 0,15%.
Demikian pula LT pada bulan Mei 2019, saat itu angkanya naik 139,79% dari angka awal 139,58%. Di sisi lain, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) posisinya naik 0,06%. Kondisi ini berdampak baik pada kesejahteraan petani di daerah.
"Kenaikan LT pada Juni 2019 disebabkan kenaikan LT di tempat subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,24%, hortikultura 0,76%, peternakan 0,44%, dan perikanan 0,58%," katanya.
Sementara untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat, mengalami penurunan sebesar 0,93%. Namun angka ini tidak berpengaruh banyak karena secara nasional LB pada bulan Juni 2019 naik sebesar 0,43%.
"Hal ini disebabkan oleh kenaikan nilai LB di seluruh subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,56%, peternakan 0,24%, perikanan 0,46%," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Seperti diketahui, NTP dan NTUP merupakan indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan dan juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP dan apalagi NTUP, secara relatif semakin kuat pula tingkat daya beli petani. Adanya kenaikan yang konsisten diharapkan terus dapat menggambarkan perbaikan kondisi kesejahteraan petani di Indonesia.