Kapuas Hulu, Gatra.com - Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat berhasil mengungkap 18 kasus prostitusi, yang satu diantaranya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kafe X-Two 89, di Jalan Lintas Selatan, Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Untuk kasus TPPO kami sudah menetapkan satu orang tersangka pemilik cafe karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo saat konferensi pers di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (2/7).
Handoyo menjelaskan penangkapan kasus TPPO ini terjadi pada 19 Juni lalu, jajaran Polres Kapuas Hulu melakukan razia di cafe karaoke tersebut didapati salah satu karyawan anak di bawah umur berinisial WS berusia 17 tahun tiga bulan, sedangkan tersangka berinisial SL yang merupakan pemilik cafe karoke.
Dikatakan, tindak kejahatan itu melanggar Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan dua lembar kertas kontrak kerja, satu buah buku berisikan catatan pekerjaan pemandu karaoke, serta satu buah buku nota berisikan pembelian makanan maupun minuman saat korban mendampingi tamu di dalam ruangan karaoke.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan TPPO," kata Handoyo.