Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum Pradnanda Berbudy mengeritik sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet. Menurutnya Kemenkes tidak mau berpikir jauh terkait persoalan tersebut dan melimpahkannya ke Kominfo.
Pradnanda menyebut ada banyak persoalan yang perlu dilihat lebih jauh dari iklan rokok. Ia menyebut pemerintah tidak bisa serta merta melakukan pembatasan iklan rokok karena akan berdampak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam industri rokok.
"Kementerian Kesehatan enggak mau memikirkan itu terlalu jauh, sehingga dilempar bolanya (masalah) ke Kominfo," kata Pradnanda di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (2/7).
Selain itu, ia juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar Kominfo dalam melakukan pemblokiran tersebut. Menurutnya Kominfo tidak bisa mengambil keputusan dengan hanya berdasar pada perintah Kemenkes. Keputusan harus dilakukan berdasarkan pengkajian dan koordinasi yang matang.
"Seolah-olah menjadi mutlak bagi Kominfo untuk memblokir ketika ada surat, jadi langsung, jadi seolah-olah, sepanjang ada yang menyurat dari kementerian untuk memblokir, langsung diblokir, waduh bahaya kalo kaya gini," ucapnya.
Pradnanda juga meminta Kominfo untuk mengakomodir pembahasan lebih lanjut terkait standar kelayakan iklan rokok di internet. Pembahasan tersebut perlu dikaji bersama beberapa stakeholder terkait, termasuk industri rokok.
"Menkominfo sebagai pelaksana hanya menjalankan saja. Sehingga ketika kasusnya kembali kepada rokok, teman-teman kita ini diombang-ambingkan yang justru ternyata berdampak pada kerugian," tuturnya.