Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian melalui Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yamg terjadi di Toko Alva Store, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (28/6). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua orang tersangka inisial HP (25 tahun) dan D (32 tahun).
"Inisial HP ini kita tangkap di daerah Serengseng, Jakarta Barat ya, dia mengontrak atau kos di daerah Tangerang. Dia asalnya dari Sumatra. Dan kemuadian yang inisial D, kita lakukan penangkapan di rumahnya di daerah Depok, dia kontrak juga di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7).
Argo menjelaskan bahwa salah satu tersangka, yakni D merupakan residivis di Polres Depok. Sebelumnya, dia audah 5 kali melakukan aksi pencurian atau pemerasan.
Argo menambahkan, D dinyatakan meninggal dunia setelah dihadiahi timah panas karena melawan petugas yang sedang mengembangkan kasus pencurian tersebut.
"Karena dia ada TKP lebih dari satu, maka ada pengembangan. Maka saat pengembangan itulah tersangka D melakukan perlawanan pada petugas. Maka kita lakukan tindakan terukur," ujar Argo.
Tersangka D sempat dirawat dan akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta timur. Namun saat di perjalanan, yang bersangkutan kehabisan darah dan sudah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.
Adapun modus dalam kasus ini, kata Argo, para pelaku pergi menaiki motor pada malam hari saat toko-toko mau tutup. Mereka mengobservasi dan memilih toko yang sepi atau jumlah penjagaannya sedikit. Kemudian mereka datang ke toko sebagai pengunjung. Saat beraksi, pelaku biasanya membawa golok untuk menakut-nakuti korbannya.
"Kebetulan di Alva Store kemarin ada baju-baju yang digantung, jadi masuk di sana. dia tahu di sana sepi, hanya ada kasir. Kemudian tersangka lihat-lihat situasi dan menurutnya aman. Kemudian tersangka ini langsung mengambil goloknya," ujar Argo.
Pelaku kemudian menodongkan goloknya ke leher korban atau kasir toko tersebut. Saat korban ketakutan, pelaku kemudian mengambil gawai milik korban dan uang yang diambil di laci. Uang yang diambil oleh pelaku senilai Rp1,5 juta. Polisi menyangkakan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.