Depok, Gatra.com - Sidang pembuktian First Travel (FT) yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (2/7), menjadi tertunda karena ketidakhadiran tergugat. Hakim Ketua Sidang, Ramon Wahyudi menyetujui permintaan tergugat untuk menunda sidang pembuktian.
"Karena tergugat tidak hadir, maka sidang pembuktian ini ditunda hingga minggu depan," katanya kepada para Jamaah FT yang hadir, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/7).
Kuasa hukum Jamaah FT, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, alasan ketidakhadiran tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya itu ada hubungannya dengan dipindahkannya tergugat, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ke rumah tahanan (rutan) yang baru.
"Saya kira ini ada hubungannya ya, dengan dipindahkannya Anniesa dan Kiki ke rutan lain. Kalau tidak salah ke Bandung atau Cirebon, dan Andika yang juga akan dipindahkan dalam minggu-minggu ini, atau minggu depan," ujar Riesqi.
Mengenai alasan dan lokasi pemindahan ketiga terpidana kasus pencucian uang itu, hingga berita ini diterbitkan, Gatra.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan, baik dari kuasa hukum tergugat maupun dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS).
Selain itu, pada hari ini sidang FT hanya melanjutkan agenda pembuktian dari tergugat, yaitu pihak Andika Surachman yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan oleh tergugat, yaitu pihak Kejaksaan Negeri Depok. Untuk sidang selanjutnya, akan dilanjutkan pada Selasa (9/7) pekan depan.