Banda Aceh, Gatra.com - Plt Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikannya pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, di Banda Aceh, Selasa (2/07)
"Pengelolaan keuangan daerah apabila tidak dilakukan secara baik dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas dia.
Untuk itu, kata dia, peran dan komitmen badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah sangat berpengaruh secara signifikan terhadap pengelolaan daerah.
Lebih lanjut, Helvizar menambahkan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, di antaranya adalah belanja modal harus digunakan secara produktif dengan tetap mengantisipasi ketidakpastian yang ada serta risiko yang mungkin terjadi seperti bencana alam.
Pemda, kata Helvizar, juga harus mengantisipasi adanya penganggaran belanja yang tidak sesuai dengan subtansi dan tidak ada korelasi dengan hasil yang akan dicapai dalam sebuah kegiatan.
"Selain itu juga maksimalkan pertanggungjawaban belanja yang saat ini dianggap masih belum tertib. Sehingga menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
"Saya berharap agar para pejabat pengelolaan keuangan daerah, provinsi, kabupaten dan kota dapat mendukung uapaya pelaksanaan agenda pembangunan nasional dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis," terang Helvizar.