Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan, Fery Ekawirya mengatakan, pihaknya belum siap membacakan tuntutan pada terdakwa Mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono terkait kasus pengrusakan barang bukti dan pengaturan skor sepak bola Indonesia.
"Tuntunan pidanan pada hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda. Sedang mempersiapkan tuntutan pidana. Masih draf belum final," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Majelis Hakim, Kartim Khaeruddin menegaskan, penahanan terhadap terdakwa Joko Driyono tidak dapat diperpanjang hingga tingkat Pengadilan Tinggi.
"Jika lebih dari tenggat waktu, terdakwa dibebaskan dari hukum. Perkara ini 10 hari sebelumnya harus putus tanggal 14 [Juli] harus putus selambatnya tanggal 16 [Juli]," ujar Hakim Kartim.
JPU meminta penudaan waktu selama dua hari untuk agenda pembacaan tuntutan tersebut.
"Mungkin majelis kamis tanggal 4. Kami mohon untuk agak siang. Siang aja yang mulia. Setelah Dzuhur saja," ujar JPU.
Majelis berpendapat, menkhawatir ada respon penggugat atas jawaban tergugat (replik) dan jawaban tergugat atas replik dari penggugat (duplik). Menurutnya kasus ini sebenarnya ini sederhana tetapi orangnya yang tidak sederhana.
"Pemeriksaan pada hari ini tidak dapat dilanjutkan oleh karena tuntuan belum siap. Akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Hakim Kartim.