Tebo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo membakar 364,4 gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi di halaman kantor Kejari Tebo, Senin (1/7) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Sehendro mengatakan bahwa narkotika yang dibakar tersebut adalah barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kita juga memusnahkan BB satu pucuk senjata api dan 3 bilah senjata tajam," kata Teguh Suhendro.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tebo, Haryo Nugroho mengatakan bahwa yang dibakar hari ini merupakan BB dari 40 perkara pidana umum mulai dari Januari hingga Juni 2019. "Yang kita musnahkan hari ini adalah BB selama 6 bulan terakhir," ujar dia.
Menurut Haryo Nugroho, ke-40 perkara tersebut berupa kejahatan narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan kejahatan lainnya.
"Untuk BB narkotika surat dokumen dan barang bukti lunak lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. BB senjata tajam dan senjata api replika airsoft gun serta barang bukti keras atau padat lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin potong sampai tidak dapat dipergunakan kembali," katanya.