Batam, Gatra.com - Kepala bidang (Kabid) Bimbingan dan Kepatuhan layanan informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tipe B Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan kalau pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik sudah beres dilakukan bersama oleh Bea Cukai Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Sucofindo.
“Hasilnya, 38 kontainer limbah plastik mengandung B3. Lalu 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah, serta 16 kontainer lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah,” cerita Sumarna kepada Gatra.com Selasa (2/7).
Uraian tadi kata Sumarna adalah hasil telaah KLHK. Lalu KLHK kemudian meminta supaya Bea Cukai Batam segera mengkoordinasikan pelaksanaan pemulangan limbah plastik yang positif mengandung B3 dan limbah plastik tercampur sampah itu ke Amerika dan Eropa.
Sumarna menegaskan, berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2016, importir wajib mengekspor kembali limbah plastik mengadung B3 dan yang tercampur sampah. “Sedangkan terhadap 16 kontainer tadi, bisa diproses menjadi bahan baku sesuai ketentuan dan izin impornya,” ujar Sumarna.