Home Politik Bupati Jepara Marzuki Didakwa Menyuap Hakim Lasito

Bupati Jepara Marzuki Didakwa Menyuap Hakim Lasito

Semarang, Gatra.com - Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki, menjalani sidang pertama kasus pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. 
 
Jaksa penuntut umum, Ariawan Agustriartono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan bahwa Marzuki memberikan uang kepada hakim bernama Lasito. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status Marzuki sebagai tersangka. "Terdakwa memberikan uangRp 500 juta dan Rp218 juta dalam bentuk dolar AS," kata jaksa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Selasa (2/7). 
 
Ariawan mengungkapkan, uang  tersebut diserahkan di rumah Lasito  di Laweyan, Kota Surakarta, pada 12 November 2017. Kemudian, pada hari  berikutnya, 13 November 2017, Lasito mengabulkan permohonan praperadilan Marzuki untuk pembatalan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
 
Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Selain Bupati Marzuki, hakim Lasito juga menjalani sidang dakwaan secara bergantian. Dengan jaksa yang sama, Lasito didakwa menerima suap dari Marzuki yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.
 
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon," ujarnya. 
 
Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
205