Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono, Mustofa Abidin mengatakan, kelima pasal yang didakwakan pada kliennya belum ada yang membuktikan terdakwa bersalah.
"Tapi kan tentu saja posisi kami kan berbeda dengan posisi jaksa penuntut umum. Dia mengatakan mungkin salah satu pasal atau bagaimana tapi ada yg dirasa menurut mereka terbukti secara sah," ujar Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Mustofa menjelaskan, pihaknya sedang menganalisis beberapa fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, hasil analisis sudah mulai disusun, sehingga pihaknya harus melihat tuntutan jaksa.
"Semua pasal sudah kita mulai susun dan nanti pada saatnya pledoi pasti akan kita bacakan," ujarnya.
Jokdri sendiri dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang hari ini, Selasa (2/6). Namun sidang yang diagendakan pukul 14.00 harus molor hingga 16.30. Jokdri datang ke Pengadilan pukul 15.55, dengan baju biru muda, ia bungkam saat awak media bertanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Jokdri didakwa bersama Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi. Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu didakwa melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri didakwa dengan pasal pencurian Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jokdri terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.