Home Politik Eks Menko Dorojatun Mangkir Dari Panggilan KPK

Eks Menko Dorojatun Mangkir Dari Panggilan KPK

Jakarta, Gatra.com - Eks Menko Perekonomian, Dorojatun Kuntjoro Jakti batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/7), hari ini. 
Rencananya, menteri zaman pemerintahan Megawati itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
 
Alasan ketidakhadiran ekonom Universitas Indonesia itu karena tengah mengikuti agenda lain."Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengkonfirmasi ketidakhadiran saksi. 
 
Nama Dorodjatun muncul dalam persidangan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjorojakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI.
 
Sedangkan dalam perkara ini Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi yaitu memasukan piutang petani tambak Rp4,8 triliun, sedangkan utang para petani tambak tersebut ternyata piutang macet.
 
Financial Due Diligence (FDD) yang menemukan utang petambak tersebut dalam keadaan macet, kemudian BPPN kemudian menyurati Sjamsul untuk menambah jaminan aset sebesar Rp4,8 Triliun. Namun Sjamsul menolak dengan alasan kredit petambak termasuk kredit usaha kecil (KUK).  Karena itu hakim menilai penolakan itu justru bertentangan dengan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). 
 
Namun, pada April 2004, malah terjadi penandatangan Akta Perjanjian Penyelesaian oleh Syafruddin dengan istri Sjamsul, Itjih Nursalim. Dengan kata lain menyatakan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur di MSAA. Lalu diterbitkanlah Surat Keterangan Lunas SKL-22 untuk Sjamsul Nursalim.
 
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
564