Cikarang, Gatra.com - Kementerian Perindustrian berencana menetapkan insentif pajak berupa Super Deductible Tax (SDT) untuk menggenjot pertumbuhan industri farmasi. Kebijakan SDT tersebut mencakup insentif vokasi sebesar 200% dan inovasi 300%.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Achmad Sigit Dwiwahjono di sela-rela acara "Pelepasan Ekspor Perdana Produk Ferron ke Polandia" yang diselenggarakan di pabrik PT Ferron Par Pharmaceuticals, Cikarang, Selasa (1/7).
"Sebagai industri andalan masa depan, industri farmasi dan bahan farmasi terus didorong perkembangan melalui berbagai kemudahan dan insentif berupa pengurangan pajak maupun bea masuk yang ditanggung pemerintah serta bentuk insentif lainnya," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan tax holiday untuk menarik investor yang berinvestasi di industri farmasi. Melalui insentif tersebut, Sigit berharap, ketergantungan bahan baku obat dari pasokan impor, yakni sebesar 90% dapat teratasi.
"Nilai tambah baru bisa kalo hulu dan hilir saling terkoneksi," tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statisik, pertumbuhan industri farmasi sebesar 8,12% pada kuartal I 2019. Adapun target pertumbuhan tahun ini adalah 9%.
Direktur Utama PT Ferron Par Pharmaceuticals, Krestijanto Pandji mengaku belum mengetahui rencana pemberian SDT tersebut. Ia mengatakan, insentif pajak diperlukan guna melakukan riset dan pengembangan (R&D).
Pandji mengaku, pihaknya mendapat bantuan berupa kemudahan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fasilitasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam mencari serta men-screening potensi klien.
"Khusus ekspor pemerintah sangat dukung. Misal terima PO [pre order] 3 bulan lalu, sekarang bisa dikirim. Dulu bisa sampai 6 bulan," ungkapnya.
Namun, Sigit mengungkapkan kebijakan SDT masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.