Home Politik Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Percayakan Polisi

Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Percayakan Polisi

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan sepenuhnya kasus wanita yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Jami Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada pihak berwajib atau kepolisian. Kasus ini menjadi perbincangan warganet.

"MUI menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia. Polres Bogor kalau tidak salah hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan melakukan tindak pidana pelanggaran penodaan agama," ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, saat memberikan keterangan pers di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Zainut menyebutkan, MUI juga mengapresiasi kepolisian terkait langkah-langkah yang telah dilakukan secara cepat sehingga tidak terjadi kegaduhan yang berkelanjutan. Menurutnya, tindakan membawa anjing ini meskipun merupakan penodaan agama dan merupakan ranah tindak pidana. Oleh karena itu, MUI menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: MUI Tidak Yakin Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Waras

Pada acara yang sama, Yunahar Ilyas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI, mengatakan, MUI tidak akan membuat fatwa khusus terkait kasus ini karena masih dalam lingkup aturan masyarakat yang ada. Fatwa diterbitkan jika ada sesuatu yang belum ditetapkan.

"Secara khusus fatwa tidak akan dibuat, tetapi tentang kehormatan kesucian rumah ibadah itu sudah menjadi pengetahuan umum," ungkapnya.

Yunahar mengatakan, semua rumah ibadah itu harus dihormati. Menurutnya, kasus membawa anjing ke dalam masjid ini seharusnya tidak dilakukan oleh orang yang sadar akan nilai dan norma yang berlaku.

"Orang non-Islam pun boleh masuk ke masjid, yang tidak boleh adalah kalau menodai dan tidak menghormati rumah ibadah," katanya.

77