Jakarta, Gatra.com – Pertamina maksimalkan penyerapan minyak mentah produksi dalam negeri untuk diolah di kilang-kilang perusahaan. Hingga Juni 2019 Pertamina telah menyepakati pembelian 116.9 MBCD (million barrel crude per day) yang merupakan bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Jumlah ini naik lebih dari 800%, dibandingkan dengan volume pembelian 2018 sebesar 12.8 MBCD.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, volume minyak tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan 37 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya pembelian minyak mentah domestik tersebut, dapat meningkatkan kedaulatan energi Indonesia.
“Dengan mengambil minyak mentah dari dalam negeri, maka semakin mendukung upaya kami untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk kilang-kilang Pertamina,” katanya dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Selasa (2/7).
Baca Juga: OPEC Perpanjang Pengurangan Pasokan, Harga Minyak Naik
Ia menambahkan, Pertamina akan terus memperluas kerja sama berdasarkan dengan kesepakatan bersama masing-masing KKKS. Dengan semakin banyak serapan minyak mentah dan kondensat dalam negeri, tentu akan berdampak pada pengurangan impor minyak mentah. Bahkan hingga kini Pertamina sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy. Mereka hanya mengimpor jenis light dan medium crude.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.